Mulai tahun
2013 kenaikan pangkat guru berpedoman pada Permen Menpan Nomor 16 Tahun 2009
tentang angka kredit jabatan dan peraturan bersama Mendiknas dan Kepala
Kepegawaian Negara Nomor 3/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang petunjuk
pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya.
Dengan
diberlakukannya aturan baru ini maka aturan terdahulu tentang angka kredit
tidak berlaku lagi. Aturan ini mulai berlaku 1 Januari 2013. Tugas guru yang
makin berat telah menyongsong di depan.
Dalam aturan
baru, banyak kewajiban yang harus dipenuhi dan diantaranya ada empat unsur
utama yang mesti diperhatikan :
Pertama
pendidikan,
Kedua
pembelajaran,
Ketiga
pengembangan profesionalisme berkelanjutan dan
Keempat
unsur penunjang.
Unsur pertama yang menjadi penilaian menyangkut ijazah dan diklat, unsur kedua menyangkut tugas-tugas pokok guru di depan kelas dan tugas lain yang relevan dengan tugas sekolah, unsur ketiga menyangkut pelaksanaan pengembangan diri, melaksanakan publikasi ilmiah (karya ilmiah) dan melaksanakan karya inovatif sementara unsur keempat menyangkut pelaksanaan kegiatan yang mendukung tugas guru dan menyangkut gelar ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya.
Bila merujuk
pada aturan baru dalam kenaikan pangkat tersebut bisa disimpulkan bahwa
guru yang baru diangkat diwajibkan melakukan pengembangan profesi tergantung
pangkat atau golongannya. Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana diatur
dalam peraturan baru ini, tidak lain bertujuan untuk meningkatkan dan memantapkan
profesionalisme guru serta meningkatkan citra, harkat dan martabat dan
kebanggan kepada penyandang profesi guru.
Termasukl memberikan motifasi kepada guru untuk tetap memiliki komitmen melaksanakan tupoksinya sebagai tenaga professional.
Termasukl memberikan motifasi kepada guru untuk tetap memiliki komitmen melaksanakan tupoksinya sebagai tenaga professional.
Berikut Kutipan
sebagai isi Juklak Syarat kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Guru yang baru
1. III/a ke
III/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan
kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit.
2. III/b ke
III/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan
kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif
(karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni)
dengan 4 angka kredit.
3. III/c ke
III/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan
kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif
(karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni)
dengan 6 angka kredit.
4. III/d ke
IV/a wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan
kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif
(karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni)
dengan 8 angka kredit.
5. IV/a ke IV/b
wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif
guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya
tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan
12 angka kredit.
6. IV/b ke IV/c
wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif
guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya
tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan
12 angka kredit (dan harus presentasi di depan tim penilai).
7. IV/c ke IV/d
wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif
guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya
tulis ilmiah dengan 14 angka kredit.
8. IV/d ke IV/e
wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif
guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya
tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan
20 angka kredit.
0 komentar:
Posting Komentar